Social Icons

Pages

Sabtu, 25 Februari 2012

Sejarah Perkembangan Luas Perairan Indonesia



       Pada zaman penjajahan Belanda, wilayah perairan Nusantara ditetapkan 3 mil atau 5,5 km di hitung dari garis laut di saat sedang surut. Akibatnya, perairan Nusantara banyak terdapat wilayah bebas di antara pulau-pulau. Keadaan tersebut merugikan Indonesia karena kapal asing berlalu lalang mengambil sumber daya laut dengan bebas. Pemerintah mencetuskan gagasan Wawasan Nusantara dalam bentuk “Deklarasi Djuanda” tanggal 13 Desember 1957. Rumusannya adalah :
a.    Laut dan perairan di antara pulau-pulau menjadi pemersatu karena menghubungkan pulau yang satu dengan yang lainnya.
b.    Penarikan garis lurus dari titik terluar dari pulau terluar untuk menentukan wilyah perairan Indonesia.
c.    Batas-batas wilayah Indonesia di ukur sejauh 12 mil dari garis dasar pantai pulau terluar.
Konsep itu diperkuat oleh UU No. 4 tahun 1960, bahwa wilayah perairan Indonesia meliputi perairan nusantara, laut wilayah, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
a.    Perairan nusantara atau laut pedalaman adalah semua laut yang terletak dari sisi dalam dari garis dasar atau garis pangkal yang terdiri dari laut, teluk, dan selat yang menghubungkan pulau-pulau yang ada di kawasan nusantara.
b.    Laut teritorial adalah laut yang telah ditetapkan berjarak 12 mil dari garis dasar ke arah laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pulau-pulau Indonesia pada waktu pasang surut. Bila dua negara mengusai satu laut yang lebarnya kurang dari 24 mil laut, batas laut teritorialnya ditentukan dengan cara menarik garis yang sama jauhnya dari garis dasar masing-masing negara.
c.    Batas Landas Kontinen yaitu sebagai garis batas yang merupakan kelanjutan dari daratan  suatu benua yang terendam hingga ke dalaman 200 m di bawah permukaan air laut. Pada tanggal 12 Febuari 1969 pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan pengumumuan tentang landas kontinen Indonesia yang isinya menetapkan bahwa sumber kekayaan alam yang berada di landas kontinen merupakan milik pemerintah. Lebar landas kontinen di tentukan berbagai alternatif sebagai berikut :
1.    Sampai jarak 200 mil ke arah laut lepas dari garis dasar, apabila batas terluar tepian kontinen kurang dari 200 mil.
2.    Sampai jarak 350 mil ke arah laut lepas dari garis dasar apabila batas terluar tepian kontinen melebihi 200 mil.
3.    Sampai batas terluar tepian kontinen.
d.    Batas Zona Ekonomii Eksklusif Indonesia adalah jalur laut wilayah Indonesia selebar 200 mil, di ukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Jika Zona ekonomi eksklusif Indonesia berhimpitan dengan zona ekonomi eksklusif negara lain, batas zona ekonomi eksklusif antara kedu negara di tetapkan secara bersama melalui perundingan antar kedua negara tersebut. Dalam zona ekonomi eksklusif negara Indonesia berhak melakukan eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, dan pelestarian sumber daya hayati dan nonhayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air laut diatasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar