Social Icons

Pages

Minggu, 27 November 2011

PENYEMBELIHAN HEWAN



1.    Pengertian
Menyembelih hewan adalah melenyapkan ruh binatang untuk diambil manfaatnya dengan sesuatu yang tajam selain dari tulang, gigi, dan kuku. Menyembelih hewan dalam Islam ada dua macam, yaitu zabhun / zabh (menyembelih dengan posisi hewan terbaring dan nahr (menyembelih hewan dengan hewan berdiri)
2.    Sunah Menyembelih
a.    Memotong urat yang ada dikanan dan dikiri leher hewan agar cepat mati.
b.    Binatatang yang panjang lehernya supaya disembelih di pangkal leher.
c.    Binatang yang disembelih hendaknya digulingkan sebelah rusuk kiri, supaya mudah bagi orang yang menyembelihnya.
d.   Dihadapkan kearah kiblat.
e.    Yang menyembelih orang laki-laki yang balig dan berakal
f.     Membaca bismilah dan salawat Nabi Muhammad SAW.
3.    Penyembelihan Hewan secara Tradisional dan Mekanik
a.    Syarat hewan yang disembelih
-  Binatang yang halal seperti kambing, sapi dan kerbau.
-  Binatang yang masih hidup diawal penyembelihan.
b.    Syarat mekanik yang digunakan untuk menyembelih adalah benda yang tajam bukan yang runcing.
c.    Hukum daging yang disembelih  secara mekanik adalah halal dengan syarat :
-     Benda dan alat yang digunakan serta binatang yang disembelih memenuhi ketentuan.
-     Yang memasukan ke alat mekanik orang islam.
-     Waktu memasukan membaca basmalah.
<

1 komentar:

  1. saya mau menambahkan sedikit tentang artikel ini.
    diterangkan dalam al-Quran sebagai berikut:
    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ

    “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Ma-idah: 3)
    dalam menyembelih hewan ada beberapa syarat yang diperbolehkan untuk disembelih antaranya:
    Pertama, syarat penyembelih, ada 4:

    1. Berakal dan sudah tamyiz
    Seorang penyembelih harus sadar dengan perbuatannya. Karena itu, sembelihan orang gila dan anak kecil tidak dianggap, sampai dia sembuh dan anak kecil mencapai usia tamyiz. Seorang anak dikatakan mencapai usia tamyiz ketika dia bisa membedakan mana yang bahaya dan mana yang bermanfaat bagi manusia. Umumnya anak menginjak fase tamyiz ketika dia sudah berusia 7 tahun.

    2. Penganut agama samawi
    Yang dimaksud penganut agama samawi adalah kaum muslim dan ahli kitab (yahudi atau nasrani). Sembelihan orang musyrik, seperti orang hindu atau orang yang murtad, seperti orang yang tidak pernah salat, hukumnya haram dimakan. Karena orang murtad, telah keluar dari Islam.

    3. Tidak sedang ihram
    Orang yang sedang ihram, dilarang untuk menyembelih.

    4. Adanya niat untuk dimakan dan membaca basmalah dengan lisan
    Orang yang menyembelih tapi untuk main-main atau untuk penelitian, tidak boleh dimakan dagingnya. Demikian pula menyembelih tanpa menyebut nama Allah, hukumnya haram.
    Allah berfirman

    وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..

    janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al An’am: 121)
    Bacaan bismillah hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafii hukumnya sunah.

    Kedua, syarat alat untuk menyembelih:

    1. Tajam dan bisa memotong.
    2. Selain kuku dan gigi. Masuk dalam syarat ini adalah alat menyembelih tidak boleh terbuat dari tulang.

    Ketiga, syarat hewan yang disembelih:

    1. Termasuk hewan yang halal disembelih. Hewan yang haram tidak bisa menjadi halal dengan disembelih.
    2. Terpotong bagian leher yang harus dipotong dalam kondisi menyembelih normal. Tidak boleh menyembelih di selain bagian leher, kecuali dalam kondisi darurat.
    Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan (dinukil dari Shalatul idain karya Syekh Sa’id Al Qahthani):

    Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.
    Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.
    Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Sebagian ulama berpendapat bahwa sembelihannya halal. Ini merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

    ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكل، ليس السن والظفر

    “Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku. (HR. Al Bukhari & Muslim).
    Hal-hal yang dianjurkan ketika menyembelih:

    1. Dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk menyembelih kurbannya sendiri (tanpa diwakilkan).
    2. Hewannya dibaringkan ke lambung kiri, orang yang menyembelih meletakkan kakinya di lehernya agar bisa menekan hewan sehingga tidak banyak bergerak.

    3. Membaca takbir (Allahu akbar) setelah membaca basmalah
    Misalnya dengan membaca: bismillahi Allahu akbar…

    4. Menyebut nama sahibul kurban ketika menyembelih

    5. Berdoa agar Allah menerima kurbannya
    Doa ini bisa dibaca setelah rangkaian bacaan di atas.

    BalasHapus