1. Pengertian dan Hukum Aqiqah
Aqiqah berasal dari kata bahasa Arab ‘aqqa yang artinya membelah dan memotong. Menurut istilah syara’, aqiqah adalah menyembelih hewan ternak sebagai tanda syukur atas anak yang baru lahir. Aqiqah yang paling utama dilaksanakan pada hari ketujuh anak baik anak laki-laki maupun anak perempuan. Pada hari ini dilaksanakan penyembelihan hewan, pengguntingan rambut, dan pemberian nama. Hukum Aqiqah adalah sunah muakad, artinya sunah yang hampir mendekati wajib. Untuk anak laki-laki menyembelh dua ekor kambing/domba dan untuk anak perempuan cukupsatu ekor kambing/domba
2. Syarat Penyembelihan Hewan Aqiqah
a. Orang yang menyembelih hendaknya seorang muslim yang sudah baliq dan berakal sehat.
b. Binatang yang akan diaqiqahkan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Kambing/domba harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat.
- Hewan yang disembelih sudah cukup umur.
- Daging untuh aqiqah 1/3 bagian untuk orang yang beraqiqah, 1/3 bagian disedakan, 1/3 bagian untuk dibagikan kepada orang lain.
3. Tata Cara Penyembelihan Hewan Aqiqah
a. Berniat memotong hewan aqiqah
b. Penyembelihan dilakukan dengan sengaja dan menyebut nama Allah SWT
c. Alat menyembelih harus tajam dan tidak boleh menggunakan kuku, gigi dan tulang.
d. Hewan yang disembelih digulingkan kerusuk kiri dan dihadapkan kearah kiblat
e. Membaca salawat Nabi Muhammad SAW
4. Fungsi Aqiqah
a. Sebagai penebus gadai karena rasul, anak yang baru lahir seperti digadaikan sampai orang tua menembus gadai aqiqah.
b. Sebagai ungkapan syukur kepada Allah dalam bentuk amal nyata kepada orang lain.
c. Sebagai sedekah kepada sanak saudara, tetangga dan fakir miskin.
d. Mendekatkan diri kepada allah.
e. Menjalin keakraban dengan tetangga dan bandai taulan.